Information

In accordance with the existing acts and regulations, the main functions of BAN-PT is basically to assist and support the Minister of National Education in assessing the quality of Higher Education, including public and private universities, institutes, colleges, academies, polytechnics, religion-based, and government service higher education institutions. BAN-PT is a non-structural, non-profit, and independent agency under the National Education Minister.

[National Education Ministerial Regulation No. 28, 2005 on National Accreditation Agency for Higher Education (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), Article 1 and Article 2].

Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2012

Thursday, September 27, 2012

Advertisement


Akreditasi oleh Ban-PT yang umum kita kenal adalah akreditasi program studi. Memang sejak dibentuknya pada tahun 1994 sampai dengan tahun 2007, BAN-PT hanya melaksanakan akreditasi program studi. Pelaksanaan proses akreditasi pertama kali dilakukan pada tahun 1996, dan hingga Februari 2007, BAN-PT telah melakukan akreditasi terhadap 8146 program studi yang terdiri atas 6192 program studi Sarjana (53,0% dari 11682 program studi sarjana), 653 program studi Magister (65,3% dari 1000 program studi Magister), 42 program studi Doktor (18,0% dari 233 program studi Doktor), dan 1262 program studi Diploma (25,6% dari 4927 program studi Diploma). Program studi yang telah terakreditasi mencapai 45,6% dari 17844 jumlah program studi yang terdaftar. Oleh karena jumlah program studi yang amat besar, pelaksanaan sistem akreditasi program studi seperti yang dilakukan sekarang mengalami banyak kendala, baik dari segi waktu yang panjang untuk menyelesaikan akreditasi seluruh program studi, pembiayaan tinggi dan jumlah asesor yang besar. Selain itu komitmen dan kinerja institusi perguruan tinggi yang bertanggung jawab atas mutu pelaksanaan dan mutu produk program studi dan program lainnya, belum mendapat perhatian dan belum diakreditasi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, pada tahun 2000 BAN-PT mulai mengembangkan sistem akreditasi institusi perguruan tinggi dengan membentuk Tim yang ditugasi menyusun naskah akademik sistem akreditasi institusi dan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi. Pada tahun 2002 telah tersusun buku naskah akademik Sistem Akreditasi Institusi, diikuti dengan disusunnya perangkat instrumen akreditasi dan telah disosialisasikan dan diujicobakan.

Berikut kami sampaikan hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Negeri/swasta yang terdiri dari akreditasi institusi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Negeri Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Islam Riau Pekanbaru, Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci Sungai Penuh, Universitas Pekalongan, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, Universitas Satya Negara Jakarta, dan Universitas Negeri Makassar Sulawesi Selatan.

Daftar Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi :



No SK Nama Perguruan Tinggi Peringkat
1 001/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Islam Negeri Alaudin, Makassar C (Cukup)
2 002/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Bina Darma, Palembang C (Cukup)
3 003/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung B (Baik)
4 004/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor B (Baik)
5 005/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Politeknik Negeri Lhokseumawe, Lhokseumawe C (Cukup)
6 006/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Sidoarjo C (Cukup)
7 007/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Islam Riau, Pekanbaru C (Cukup)
8 008/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Kristen Indonesia, Jakarta B (Baik)
9 009/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 STAIN Kerinci, Sungai Penuh C (Cukup)
10 010/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Pekalongan C (Cukup)
11 011/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Hang Tuah, Surabaya C (Cukup)
12 012/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Undiksha B (Baik)
13 013/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Satya Negara, Jakarta C (Cukup)
14 014/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Negeri Makassar B (Baik)


Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 menyebutkan bahwa akreditasi dilaksanakan terhadap program dan satuan pendidikan. Di samping itu telah pula dikembangkan sebuah buku mengenai Kode Etik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi. Diharapkan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi ini akan bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu perguruan tinggi kita, semoga bermanfaat!

Related Posts by Categories



Widget by Online Lesson | Dbx8



0 comments:

Paket Latihan Soal Sukses Seleksi Kedokteran

About This Blog

The National Accreditation Agency for Higher Education (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), well-known as BAN-PT is an independent agency for evaluation, which has main tasks to decide adequacy of program and or education unit at higher education level, referring to national standards of education. Higher education accreditation is the evaluation of adequacy of program and or institution of higher education, based on criteria, which have been decided to provide quality assurance to the community. To undertake higher education accreditation, the Government establishes National Accreditation Agency for Higher Education (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi – BAN-PT). BAN-PT is a non-structural, non-profit, and independent agency under the National Education Minister.

We try to publish the work of this Board for the progress of Education in Indonesia. Thank you for your visit.

BAN PT

BAN-PT stands for Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi in Indonesia

Label Cloud

Followers

Stats

  © BAN-PT Redesign by Schools Directory

Back to TOP